Konflik Rumah Tangga Akibat Penggunaan Media Sosial dalam Perspektif Nusyuz dan Syiqaq: Tinjauan Hukum Keluarga Islam
DOI:
https://doi.org/10.37397/al-usariyah.v4i2.1466Kata Kunci:
media sosial, konflik rumah tangga, nusyuz, syiqaq, hukum keluarga islamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk konflik rumah tangga akibat penggunaan media sosial serta menganalisisnya dalam perspektif hukum keluarga Islam, khususnya terkait konsep nusyuz dan syiqaq. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui kuesioner online yang disebarkan kepada 18 responden yang telah menikah, aktif menggunakan media sosial, dan pernah mengalami konflik akibat penggunaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memunculkan berbagai bentuk konflik, seperti teguran pasangan, rasa cemburu dan curiga, pengabaian kewajiban rumah tangga, pelanggaran privasi, pertengkaran berulang, serta renggangnya komunikasi. Namun demikian, sebagian besar konflik masih berada pada tingkat yang dapat diselesaikan dan belum berkembang menjadi konflik serius. Dalam perspektif hukum keluarga Islam, tidak semua konflik tersebut dapat dikategorikan sebagai nusyuz maupun syiqaq. Beberapa perilaku seperti pengabaian kewajiban dan perselingkuhan menunjukkan kedekatan dengan unsur nusyuz, sedangkan konflik berulang berpotensi mengarah pada syiqaq apabila tidak diselesaikan. Dengan demikian, media sosial berperan sebagai faktor pemicu konflik, namun tingkat keparahannya sangat dipengaruhi oleh pola komunikasi dan pengelolaan hubungan dalam rumah tangga.
Unduhan
Referensi
Agustina, Adelia Putri. “Perubahan Pola Komunikasi Keluarga di Era Digital.” Global Komunika : Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 6, no. 2 (2023). https://doi.org/10.33822/gk.v6i2.6498.
Aiman, Ilkham, and Agus Budiman. “Dinamika Interaksi Pasangan Suami Istri pada Era Digital.” Bandung Conference Series: Psychology Science 5, no. 1 (2025): 273–80. https://doi.org/10.29313/bcsps.v5i1.16314.
Ardian, Muhammad, Nabila Safitri.K, and Khusnul Khotimah. “Kurangnya Komunikasi Dalam Keluarga: Faktor, Dampak, Dan Solusi.” PUBLIK: Publikasi Layanan Bimbingan dan Konseling Islam 3, no. 2 (2024). https://doi.org/https://doi.org/10.47945/publik.v3i2.1817.
Azizah, Amelya Izmi. “Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Hukum Keluarga Islam.” Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ) 2, no. 6 (2024): 916–25.
Baidowi, Ahmad Dahlan. “Perceraian Digital: Peran Media Sosial dalam Retaknya Rumah Tangga di Era Teknologi.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2025): 26–33.
Damiarto, Israt, Alfitri, and Moh. Mahrus. “Konflik Suami Istri Perspektif Al Quran (Kajian Ayat Tematik Terkait Nusyuz Dan Syiqaq).” Jurnal Tana Mana 4, no. 2 (2023): 126–40.
Eva, Yusnita, Septia, and Witia Oktaviani. “Media Sosial Pemicu Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Padang Kelas 1a).” Ijtihad 36, no. 2 (2020): 39–50.
Hamdi, Muh. Rizal. “Konsepsi Nusyuz dan Syiqaq dalam Hukum Perkawinan Islam.” Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab 1, no. 2 (2021): 123–32. https://doi.org/10.59259/jd.v1i2.12.
Huda, Muhammad Hasbulloh, and Danang Rahmat Arwata. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Keharmonisan Pasangan Suami Istri Desa Ganjaran Kec Gondanglegi.” Maqashid Jurnal Hukum Islam 7, no. 1 (2024): 63–74. https://doi.org/https://doi.org/10.35897/maqashid.v7i1.1543.
Kemp, Simon. Digital 2025: Indonesia. DataReportal, 2025. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia.
Lubis, Deka Ria Murni. “Tela’ah Ayat Hukum dan Hadits Tentang Nusyuz.” El-Sirry: Jurnal Hukum Islam dan Sosial 1, no. 1 (2023): 61–73. https://doi.org/doi.org/10.24952/ejhis.v1i1.9594.
Masri. “Mendalami Konsep Nusyuz Dan Syiqaq Dalam Perspektif Hukum Islam: Sebab, Dampak, Dan Solusi.” Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 17, no. 2 (2023): 72–84.
Maulida, Nuri Izza. “Mengenal Lebih Dekat Tentang Emosi Dasar Cemburu.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2023. https://piaud.uin-malang.ac.id/mengenal-lebih-dekat-tentang-emosi-dasar-cemburu/.
Maulina, Nia, Rahmat Hidayat, Wawan Irwansyah, Wiranti, and Nur Fatihatu Salamah. “Dinamika Pengaruh Media sosial Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Keluarga.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 4, no. 7 (2025): 1393–410. https://doi.org/10.54443/sibatik.v4i7.3016.
Munjiatun, Nur Ihsan, and Dliyaul Muqsith. “Perselingkuhan dalam Perspektif Tafsir Al Maqashidi.” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development 8, no. 1 (2025): 611–27. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/rrj.v8i1.1907.
Qadir, Abdul, and M. Ramli. “Media Sosial (Definisi, Sejarah dan Jenis-jenisnya).” Al-Furqan : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya 3, no. 6 (2024): 2713–24.
Qur’an Kemenag. n.d. https://quran.kemenag.go.id/.
Rahmayanty, Dinny, Simar Simar, Nazila Syifa Thohiroh, and Kimas Permadi. “Pentingnya Komunikasi Untuk Mengatasi Problematika Yang Ada Dalam Keluarga.” Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) 5, no. 6 (2023): 28–35. https://doi.org/10.31004/jpdk.v5i6.20180.
Syam, Syafruddin. “Pemicu Media Sosial dan Pengaruhnya Akibat Perselingkuhan: Fenomena dalam Kehidupan Keluarga.” Al-Usrah : Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah 10, no. 1 (2022): 51–62. https://doi.org/10.30821/al-usrah.v10i1.15163.







